Sabtu, 26 Juni 2010

SK

DEPARTEMEN AGAMA

KANTOR KABUPATEN MAJALENGKA Jalan Siti Armilah No. 01 Telp.(0233) 281222, 281023, 281583,

283075, 283501 Fax 281222 Majalengka 45418

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN MAJALENGKA

NOMOR : Kd. 10.10/4/KP. 023/................../ 2010

TENTANG

PEMBENTUKAN PENGURUS MGMP PAI SMA KABUPATEN MAJALENGKA

MASABAKTI TAHUN 2008 / 2011

Dengan Rahmat Allah Swt, Kepala Kantor Departemen Agama

Kabupaten Majalengka ;

Menimbang

Mengingat

:

:

a.

b.

c.

d.

a.

b.

c.

d.

e.

f.

g.

bahwa percepatan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi menuntut adanya penyesuaian dan pengembangan pengetahuan guru guna meningkatkan mutu pendidikan pada umumnya;

bahwa salah satu indikator peningkatan mutu pendidikan ditentukan oleh kemampuan profesionalisme guru;

bahwa untuk memberdayakan kemampuan profesionalisme guru PAI di lingkungan Pendidikan Menengah Umum perlu adanya Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sehingga upaya meningkatkan mutu pendidikan Agama Isla di sekolah dapat terlaksana;

bahwa kepengurusan MGMP PAI SMA Kabupaten Majalengka masa bakti 2006/2008 telah habis dan dipandang perlu membentuk kepengurusan baru;

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosesn;

Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;

Keputusan Mentri Agama Nomor 3 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;

Surat Keputusan Bersama Mentri Agama dan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4/U/SKB/1999 tahun 1999 dan Nomor 570 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di lingkungan pembinaan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;

Edaran Bersama Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 781/A/C/U/1993 dan dirjen Kelembagaan Agama Islam Nomor 1/01/ED/1444/1993 tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) pada SLTP dan SLTA;

Memperhatikan

Menetapkan

Pertama

Kedua

Ketiga

:

:

:

:

:

a.

b.

Pedoman Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) SMA/SMK Departemen Agama RI Direktorat Pendidikan Islam Pada Sekolah tahun ;

Hasil Sidang Musyawarah Guru Mata Pelajaran PAI (MGMP PAI) SMA Kabupaten Majalengka pada tanggal 22 Agustus 2008 bertempat di SMAN 1 Sukahaji Kabupaten Majalengka.

MEMUTUSKAN

Membentuk dan mengesahkan Pengurus MGMP PAI SMA Kabupaten Majalengka Masa Bakti Tahun 2008 / 2011 dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini;

Memberikan tugas wewenang dan tanggung jawab kepada pengurus sebagaimana tersebut pada dictum PERTAMA di atas untuk merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan MGMP SMA sebagaimana diatur dalam Pedoman MGMP PAI SMA/SMK Departemen Agama RI Direktorat Pendidikan Agama Islam pada sekolah.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Majalengka

Pada tanggal : 20 April 2010

Kepala Kantor Kementerian Agama

Kabupaten Majalengka

ttd

Drs. H. MOHAMAD ATHOILAH, M.Ag.

NIP.19630719 198903 1 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar