Sabtu, 26 Juni 2010

Job Deskription

JOB DESKRIPTION PENGURUS MGMP PAI

KABUPATEN MAJALENGKA

PERIODE TAHUN 2008/2011

I. Ketua

a. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas pengurus MGMP Kabupaten Majalengka .

b. Atas nama pengurus memberikan pertanggung jawaban kepada anggota dalam Rapat anggota

c. Memimpin rapat-rapat pengurus

d. Memberikan keputusan terahir dalam kepengurusan MGMP dengan memperhatikan usul/saran/pertimbangan dari anggota pengurus lainnya.

e. Bersama-sama sekretaris menanda tangani surat-surat yang berhunungan dengan administrasi.

f. Bersama-sama bendahara menanda tangani surat-surat yang berhubungan dengan keungan.

II. Wakil Ketua

a. Membantu ketua dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas pengurus MGMP Kabupaten Majalengka .

b. Bersama-sama ketua mengatas namakan pengurus memberikan pertanggung jawaban kepada anggota dalam Rapat Anggota.

c. Bersama-sama ketua memimpin rapat-rapat pengurus

d. Bersama-sama ketua memberikan keputusan terahir dalam kepengurusan MGMP dengan memperhatikan usul/saran/pertimbangan dari anggota pengurus lainnya.

e. Mewakili ketua dalam berbagai kekgiatan organisasi bila ketua tidak dapat melaksankan tugas dengan semestinnya dikarena sakit atau ada dinas lain keluar.

III. Sekretaris dan wakil Sekretaris

a. Melaksanakan tertib administrasi, organisasi, surat menyurat, buku anggota, agenda masuk dan keluar, buku pemeriksaan.

b. Memelihara arsip-arsip, surat menyurat dan berbagai surat berharga.

c. Membuat rancangan peraturan-peraturan khusus untuk pengembangan organisasi.

d. Bertanggung jawab kepada ketua.

IV. Bendahara dan Wakil Bendahara

a. Membantu ketua dalam membuat perencanaan anggaran belanja dan pendapatan MGMP

b. Menyelenggarakan administrasi keuangan MGMP

c. Menerima, mengeluarkan, mencatat keuangan MGMP secara baik dan benar dengan sepengetahuan ketua.

d. Bersama-sama dengan ketua menandatangani/mengesahkan semua bukti pengeluaran kas MGMP.

e. Mempersiapkan dan mengolah data keuangan sebagai bahan informasi yang transparan untuk kepentingan rapat anggota.

f. Membuat laporan keuangan secara berkala kepada ketua MGMP

g. Memelihara aset kekayaan MGMP.

h. Bertanggung jawab kepada ketua.

V. Seksi Bina Program

a. Membuat set plan program MGMP

b. Mengkaji dan mengevaluasi efektifitas program pengembangan MGMP

kedepan

c. Melakukan revisi dan menggagas alternatif program yang efektif untuk

program MGMP PAI Kabupaten Majalengka.

d. Melakukan kerjasama dengan pihak yang terkait dalam rangka

pengembangan MGMP PAI ke depan bersama seksi kehumasan

e. Membuat pelaopran secara berkala atau periodik kepada ketua dan atau wakil

ketua.

f. Bertanggung jawab kepad ketua

VI. Seksi Pengembangan Subtansial

a. Merencanakan dan membuat program seksi pengembangan subtanasial

b. Mengkaji ruang lingkup wilayah kajian subtansial MGMP PAI Kabupaten

Majalengka

c. Melaksanakan kerjasama derngan intansi terkait dalam kerangka pengembangan program subtansial seksi PAI yang direalisasikan bersama seksi kehumasan.

d. Melaksanakan program-program yang direncanakan sesuai dengan kerangka kerja yang telah disusun khusunnya seksi pengemngembngan subtansial.

e. Melakukan studi banding tentang kerangka subgtansi pengembangan materi, metodologi PAI .

f. Membuat pelaporan seksi kerjanya kepada ketua baik secara berkala maupun secara periodik

g. Bertangguang jawab kepada ketua.

VII. Seksi Keorganisasian dan Pengkaderan

a. Membuat dan merencanakan program seksi keorganisasian dan pengkaderan

b. Membina dan mengelola menkanisme seksi keorganisasian dan pengkaderan.

c. Mengatur dan memelihara kerjasama dengan pihak lain.

d. Berkoordinasi dengan seksi-seksi lainn sesuai dengan kepentingannya.

e. Membuat pelaporan seksi kehumasan kepada ketua baik secara berkala maupun secara periodik

f. Bertanggung jawab kepada ketua.

VIII. Seksi Kehumasan dan Perwakilan Wilayah

Humas

a. Merencanakan dan membuat program seksi kehumasan

b. Mengkoordinasikan pengelolaan seksi kehumasan.

c. Bertanggung jawab pada penataan administrasi seksi kehumasan

d. Bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait dalam melaksanakan dan mengembangkan seksi kehumasan.

e. Membuat pelaporan seksi kehumasan kepada ketua baik secara berkala maupun secara periodik

f. Bertangguang jawab kepada ketua

Perwakilan Wilayah

a. Membuat dan merencanakan program seksi perwakilan wilayah

b. Membina dan mengelola menkanisme seksi perwakilan wilayah

c. Mengatur dan memelihara kerjasama dengan pihak lain.

d. Berkoordinasi dengan seksi-seksi lain sesuai dengan kepentingannya.

e. Membuat pelaporan tentang perkembangan kegiatan di wilayah kepada ketua baik secara berkala maupun secara periodik

f. Bertanggung jawab kepada ketua

g. Bertanggung jawab kepada ketua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar