Sabtu, 26 Juni 2010

Job Deskription

JOB DESKRIPTION PENGURUS MGMP PAI

KABUPATEN MAJALENGKA

PERIODE TAHUN 2008/2011

I. Ketua

a. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas pengurus MGMP Kabupaten Majalengka .

b. Atas nama pengurus memberikan pertanggung jawaban kepada anggota dalam Rapat anggota

c. Memimpin rapat-rapat pengurus

d. Memberikan keputusan terahir dalam kepengurusan MGMP dengan memperhatikan usul/saran/pertimbangan dari anggota pengurus lainnya.

e. Bersama-sama sekretaris menanda tangani surat-surat yang berhunungan dengan administrasi.

f. Bersama-sama bendahara menanda tangani surat-surat yang berhubungan dengan keungan.

II. Wakil Ketua

a. Membantu ketua dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas pengurus MGMP Kabupaten Majalengka .

b. Bersama-sama ketua mengatas namakan pengurus memberikan pertanggung jawaban kepada anggota dalam Rapat Anggota.

c. Bersama-sama ketua memimpin rapat-rapat pengurus

d. Bersama-sama ketua memberikan keputusan terahir dalam kepengurusan MGMP dengan memperhatikan usul/saran/pertimbangan dari anggota pengurus lainnya.

e. Mewakili ketua dalam berbagai kekgiatan organisasi bila ketua tidak dapat melaksankan tugas dengan semestinnya dikarena sakit atau ada dinas lain keluar.

III. Sekretaris dan wakil Sekretaris

a. Melaksanakan tertib administrasi, organisasi, surat menyurat, buku anggota, agenda masuk dan keluar, buku pemeriksaan.

b. Memelihara arsip-arsip, surat menyurat dan berbagai surat berharga.

c. Membuat rancangan peraturan-peraturan khusus untuk pengembangan organisasi.

d. Bertanggung jawab kepada ketua.

IV. Bendahara dan Wakil Bendahara

a. Membantu ketua dalam membuat perencanaan anggaran belanja dan pendapatan MGMP

b. Menyelenggarakan administrasi keuangan MGMP

c. Menerima, mengeluarkan, mencatat keuangan MGMP secara baik dan benar dengan sepengetahuan ketua.

d. Bersama-sama dengan ketua menandatangani/mengesahkan semua bukti pengeluaran kas MGMP.

e. Mempersiapkan dan mengolah data keuangan sebagai bahan informasi yang transparan untuk kepentingan rapat anggota.

f. Membuat laporan keuangan secara berkala kepada ketua MGMP

g. Memelihara aset kekayaan MGMP.

h. Bertanggung jawab kepada ketua.

V. Seksi Bina Program

a. Membuat set plan program MGMP

b. Mengkaji dan mengevaluasi efektifitas program pengembangan MGMP

kedepan

c. Melakukan revisi dan menggagas alternatif program yang efektif untuk

program MGMP PAI Kabupaten Majalengka.

d. Melakukan kerjasama dengan pihak yang terkait dalam rangka

pengembangan MGMP PAI ke depan bersama seksi kehumasan

e. Membuat pelaopran secara berkala atau periodik kepada ketua dan atau wakil

ketua.

f. Bertanggung jawab kepad ketua

VI. Seksi Pengembangan Subtansial

a. Merencanakan dan membuat program seksi pengembangan subtanasial

b. Mengkaji ruang lingkup wilayah kajian subtansial MGMP PAI Kabupaten

Majalengka

c. Melaksanakan kerjasama derngan intansi terkait dalam kerangka pengembangan program subtansial seksi PAI yang direalisasikan bersama seksi kehumasan.

d. Melaksanakan program-program yang direncanakan sesuai dengan kerangka kerja yang telah disusun khusunnya seksi pengemngembngan subtansial.

e. Melakukan studi banding tentang kerangka subgtansi pengembangan materi, metodologi PAI .

f. Membuat pelaporan seksi kerjanya kepada ketua baik secara berkala maupun secara periodik

g. Bertangguang jawab kepada ketua.

VII. Seksi Keorganisasian dan Pengkaderan

a. Membuat dan merencanakan program seksi keorganisasian dan pengkaderan

b. Membina dan mengelola menkanisme seksi keorganisasian dan pengkaderan.

c. Mengatur dan memelihara kerjasama dengan pihak lain.

d. Berkoordinasi dengan seksi-seksi lainn sesuai dengan kepentingannya.

e. Membuat pelaporan seksi kehumasan kepada ketua baik secara berkala maupun secara periodik

f. Bertanggung jawab kepada ketua.

VIII. Seksi Kehumasan dan Perwakilan Wilayah

Humas

a. Merencanakan dan membuat program seksi kehumasan

b. Mengkoordinasikan pengelolaan seksi kehumasan.

c. Bertanggung jawab pada penataan administrasi seksi kehumasan

d. Bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait dalam melaksanakan dan mengembangkan seksi kehumasan.

e. Membuat pelaporan seksi kehumasan kepada ketua baik secara berkala maupun secara periodik

f. Bertangguang jawab kepada ketua

Perwakilan Wilayah

a. Membuat dan merencanakan program seksi perwakilan wilayah

b. Membina dan mengelola menkanisme seksi perwakilan wilayah

c. Mengatur dan memelihara kerjasama dengan pihak lain.

d. Berkoordinasi dengan seksi-seksi lain sesuai dengan kepentingannya.

e. Membuat pelaporan tentang perkembangan kegiatan di wilayah kepada ketua baik secara berkala maupun secara periodik

f. Bertanggung jawab kepada ketua

g. Bertanggung jawab kepada ketua.

Susunan Pengurus

SUSUNAN PENGURUS

MGMP PAI SMA KABUPATEN MAJALENGKA

PERIODE 2008/2011

Sekretariat : SMAN 2 Majalengka Jln. A.Yani No. 2 Telp. (0233) 281049 Majalengka


Lampiran 1 Surat Nomor : _________________________________________________

_________________________________________________

Tentang : Susunan Pengurus MGMP PAI Kabupaten Majalengka

Periode 2008/2011.

PEMBINA EDUKATIF : Drs. H. Ibrohim, M.Si

KETUA SANGGAR : Drs. H. M. Muslim, M.Pd.

I. PENGURUS:

Ketua : Drs. H. Dimyati.

Wakil ketua : Drs. Engkoy, M.Pd.I.

Sekretaris : Toto Warsito, S.Ag. M.Ag.

Wakil Sekretaris : Ejet Jatnika, S.Ag.

Bendahara : Mista, S.Ag. M.Pd.I.

Wakil Bendahra : Hj. Uswatun Hasanah S.Ag

II SEKSI-SEKSI :

Bina Program : Drs. Rahmat Hidayat, M.Pd.

H. Yaya Mulyadi, S.Ag.

H. Sutisna. S.Pd.I

Peng. Subtansial : Ace Andi Rahmat, S.Ag.

Dra. Hj. Titi Suhaeti

Oo Kholis, S.Ag.

Keorga. dan Pkd : Drs. H. Ajid M.S.

Drs. Hasim Asyari

Hj. Deni Sriayatie, S.Ag.

Humas dan Per.Wilayah : H. Ucup Saepuddin S.Ag.

Agus Subandi, S.H.I.

Drs. Ali Sahid

Majalengka, Januari 2010

Kepala Disdikbudpora Kepala Kandepag

Kabupaten Majalengka Kabupaten Majalengka

Drs. H. RIESWAN GRAHA, M. M.Pd.

NIP.19601026198503 1 011

Drs. H. MOHAMAD ATHOILAH, M.Ag.

NIP.19630719 198903 1 001

SK

DEPARTEMEN AGAMA

KANTOR KABUPATEN MAJALENGKA Jalan Siti Armilah No. 01 Telp.(0233) 281222, 281023, 281583,

283075, 283501 Fax 281222 Majalengka 45418

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN MAJALENGKA

NOMOR : Kd. 10.10/4/KP. 023/................../ 2010

TENTANG

PEMBENTUKAN PENGURUS MGMP PAI SMA KABUPATEN MAJALENGKA

MASABAKTI TAHUN 2008 / 2011

Dengan Rahmat Allah Swt, Kepala Kantor Departemen Agama

Kabupaten Majalengka ;

Menimbang

Mengingat

:

:

a.

b.

c.

d.

a.

b.

c.

d.

e.

f.

g.

bahwa percepatan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi menuntut adanya penyesuaian dan pengembangan pengetahuan guru guna meningkatkan mutu pendidikan pada umumnya;

bahwa salah satu indikator peningkatan mutu pendidikan ditentukan oleh kemampuan profesionalisme guru;

bahwa untuk memberdayakan kemampuan profesionalisme guru PAI di lingkungan Pendidikan Menengah Umum perlu adanya Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sehingga upaya meningkatkan mutu pendidikan Agama Isla di sekolah dapat terlaksana;

bahwa kepengurusan MGMP PAI SMA Kabupaten Majalengka masa bakti 2006/2008 telah habis dan dipandang perlu membentuk kepengurusan baru;

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosesn;

Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;

Keputusan Mentri Agama Nomor 3 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;

Surat Keputusan Bersama Mentri Agama dan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4/U/SKB/1999 tahun 1999 dan Nomor 570 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di lingkungan pembinaan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;

Edaran Bersama Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 781/A/C/U/1993 dan dirjen Kelembagaan Agama Islam Nomor 1/01/ED/1444/1993 tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) pada SLTP dan SLTA;

Memperhatikan

Menetapkan

Pertama

Kedua

Ketiga

:

:

:

:

:

a.

b.

Pedoman Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) SMA/SMK Departemen Agama RI Direktorat Pendidikan Islam Pada Sekolah tahun ;

Hasil Sidang Musyawarah Guru Mata Pelajaran PAI (MGMP PAI) SMA Kabupaten Majalengka pada tanggal 22 Agustus 2008 bertempat di SMAN 1 Sukahaji Kabupaten Majalengka.

MEMUTUSKAN

Membentuk dan mengesahkan Pengurus MGMP PAI SMA Kabupaten Majalengka Masa Bakti Tahun 2008 / 2011 dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini;

Memberikan tugas wewenang dan tanggung jawab kepada pengurus sebagaimana tersebut pada dictum PERTAMA di atas untuk merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan MGMP SMA sebagaimana diatur dalam Pedoman MGMP PAI SMA/SMK Departemen Agama RI Direktorat Pendidikan Agama Islam pada sekolah.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Majalengka

Pada tanggal : 20 April 2010

Kepala Kantor Kementerian Agama

Kabupaten Majalengka

ttd

Drs. H. MOHAMAD ATHOILAH, M.Ag.

NIP.19630719 198903 1 001